Sunday, September 6, 2009

Legalisasi Dokumen

Suatu hari, teman saya yg sudah pulang lagi ke luar negeri setelah menyelesaikan studi di Indonesia, menghubungi saya dan mengatakan bahwa report sekolah anaknya hilang bersama dg kopernya oleh maskapai penerbangan.
Dia mengatakan bahwa bulan ini anaknya akan meneruskan sekolah disana tapi mendapatkan masalah karena reportnya tidak ada. Dia meminta saya utk mendapatkan copy dr reportnya itu dari sekolah dan meminta agar report tsb di cap di kantor kedutaan besar di jakarta.
Namun, setelah saya ke Jakarta dan menghadap staf kantor kedubes, mereka mengatakan bahwa sebelum kedutaan membubuhi cap pd report tsb, saya harus mendapatkan legalisasi dl dr deplu dan dep kehakiman.
Jadi prosedur yg harus dijalani utk mdapatkan cap kedubes adalah:
1. Legalisasi oleh notaris, deplu, dan dep kehakiman.
2. Semua dokumen poin 1 yg sdh mdapatkan legalisasi tsb, baru dimasukkan ke kedubes utk mendapatkan cap.

No comments:

Post a Comment

Please submit your comment here...

Making Money Online

Kumpul Blogger: tempat berkumpulnya para blogger dan berbagi ilmu dalam menghasilkan uang secara online via blog

Paypal: bank maya untuk keamanan transaksi online Anda, lebih aman dan it's FREE!

Liberty Reserve:

AffiliateBot: Mempromosikan barang dan jasa secara internasional

Bikin Duit

Dunia Flexter: Paket Komunikasi Murah untuk Anda

Bikin Kartu Kredit Virtual untuk verifikasi akun Paypal Anda

Preman Internet:

Adsense Indonesia: Google Adsense versi Indonesia

Share a Pic: Bagi-bagi (share) gambar dapet duit, mau?

Suka bagi-bagi (share) file? Dapetin duit dari setiap file yang kamu share

Making money from your Website or Blog

Jual beli link untuk menambah penghasilan dari blog/website Anda

Jejaring Sosial yang mendatangkan uang: Yuwie, Twitter

Paid to Click - dibayar dari setiap link yang kita klik : No-Minimum

Text Links

Get Paid to Chat